Thursday, June 12, 2008

Fatwa MA Tak Selesaikan Pilgub Malut

Fatwa Mahkamah Agung (MA) tak mampu menyelesaikan perselisihan hasil Pilgub Maluku Utara. Kerusuhan dan bentrok pendukung Thaib Armaiyn- Gani Kasuba (TA-GK) dengan simpatisan Abdul Gafur- Abdurahim Fabanyo (Agar) tidak kunjung mereda. Kemarin bentrok kembali terjadi sekitar pukul 16.00 WIT di depan kantor gubernur saat massa pendukung Agar berorasi di tempat itu.

Pendukung Agar yang lebih dulu mendatangi kantor tersebut (sekitar pukul 14.30 WIT) meminta pemprov membongkar tenda di halaman kantor itu.
Kericuhan muncul ketika pendukung TA-GK tiba-tiba muncul dari utara, tepatnya di depan Kantor Kodim. Aparat langsung menghadang pendukung TA-GK agar tidak berhadapan langsung dengan kubu Agar.

Di sisi lain, pendukung Agar sempat bentrok dengan aparat. Barisan Kartini Muda yang hadir bersama pendukung Agar sempat saling dorong kawat berduri dengan polisi wanita (polwan).
Aksi pendukung Agar sempat memicu kemarahan pegawai pemprov. Massa menyentil dugaan korupsi di kantor gubernur.

Sekitar pukul 17.00 WIT, massa membubarkan diri. Namun, mereka tetap mengancam akan kembali beraksi pada hari ini jika tenda tersebut belum juga dibongkar.
Sebagaimana diberitakan, Pilgub Maluku Utara (Malut) terus memicu kerusuhan. Depdagri kesulitan menentukan sikap karena selalu muncul dua versi cagub dan cawagub yang diusulkan untuk dilantik. MA mencoba menengahi dengan memberikan fatwa. Isinya mengesahkan kemenangan TA-GK. Namun, fatwa MA tersebut justru memicu kerusuhan yang berlarut-larut hingga sekarang.

2 comments:

Anonymous said...

kalo golkar mau ngalah dan membiarkan putusan MA berjalan sih urusannya jadi beres.

Ini kan golkarnya ngotot, bayar mak-mak untuk demo, jadi gak beres-beres

Anonymous said...

kenapa ya...yang demo nya itu mak-mak...kalau menurut saya sih gak elit bgt...

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails