Ketua DPD GOLKAR Kota Cirebon Ade Anwar Sham menilai pendirian DPD Partai GOLKAR Kota Cirebon tandingan yang berkedudukan di Jalan Kangraksan nomor 75 Kota Cirebon sebagai kegiatan yang menyalahi aturan partai dan inkonstitusional. Deklarasi DPD Partai GOLKAR tandingan itu mengklaim didukung 14 Pengurus Kelurahan (PL) se-Kota Cirebon.
Ia mengatakan, jika ada pihak yang ingin mengajukan mosi tidak percaya maka dipersilahkan menempuh aturan partai yang benar yaitu dengan menggelar Musda Luar Biasa (Musdalub) dan usulan Musdalub itu bisa disampaikan ke DPD Jawa Barat. Justru menurut Ade Anwar, seharusnya dirinyalah yang mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap mereka karena sebagian dari mereka pada Pilwalkot Cirebon lalu telah jelas-jelas mendukung pasangan Subardi-Sunaryo yang diusung partai lain. Ia yang menegaskan bahwa 13 dari 22 PL se-Kota Cirebon masih tetap solid mendukung kepemimpinannya.
Ade mengungkapkan, pihaknya akan bertindak lebih jauh jika mereka tetap memakai nama DPD Partai GOLKAR Kota Cirebon beserta atributnya pada acara resmi karena sudah dikatagorikan sebagai pelanggaran pidana.
Ia mengatakan, jika ada pihak yang ingin mengajukan mosi tidak percaya maka dipersilahkan menempuh aturan partai yang benar yaitu dengan menggelar Musda Luar Biasa (Musdalub) dan usulan Musdalub itu bisa disampaikan ke DPD Jawa Barat. Justru menurut Ade Anwar, seharusnya dirinyalah yang mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap mereka karena sebagian dari mereka pada Pilwalkot Cirebon lalu telah jelas-jelas mendukung pasangan Subardi-Sunaryo yang diusung partai lain. Ia yang menegaskan bahwa 13 dari 22 PL se-Kota Cirebon masih tetap solid mendukung kepemimpinannya.
Ade mengungkapkan, pihaknya akan bertindak lebih jauh jika mereka tetap memakai nama DPD Partai GOLKAR Kota Cirebon beserta atributnya pada acara resmi karena sudah dikatagorikan sebagai pelanggaran pidana.
No comments:
Post a Comment