Tuesday, November 13, 2007

Golkar Minta 3-6 Kursi Per Dapil

Persaingan antar parpol untuk mengeruk kursi sebanyak-banyaknya bermuara pada tarik-menarik penentuan alokasi kursi per dapil. Itu tecermin dalam pembahasan RUU Pemilu Legislatif kemarin. Bagi parpol, utak-atik alokasi kursi di dapil tersebut sangat menentukan peluang untuk memenangkan Pemilu 2009. Sejauh ini, Partai Golkar dan juga PDIP menghendaki alokasi kursi per dapil dipangkas. Menurut dua parpol gajah itu, alokasi kursi per dapil tidak perlu 3-12 kursi seperti saat Pemilu 2004. Alokasi kursi per dapil pada Pemilu 2009 cukup 3-6 kursi.

PKB juga menginginkan pengurangan. Namun, tidak terlalu drastis. PKB melalui FKB minta alokasi kursi per dapil 3-10 kursi saja. Adapun fraksi lainnya cenderung mempertahankan alokasi kursi lama yang dipakai pada Pemilu 2004. Anggota Pansus RUU Pemilu dari FPAN Andi Yuliani Paris mengatakan, memperkecil alokasi kursi otomatis akan memicu terjadinya penambahan jumlah dapil. Padahal, mengubah dapil butuh persiapan yang tidak sederhana.

Menurut dia, penentuan dapil pada Pemilu 2004 sudah dilakukan dua tahun menjelang pemilihan. Soalnya, ketika itu UU Pemilunya sudah selesai. Dengan memperkecil alokasi kursi, lanjut Paris, KPU memerlukan waktu untuk melakukan pengelompokan kembali dapil-dapil. Perubahan itu juga berpotensi menimbulkan konflik. Sebab, mungkin saja ada komunitas-komunitas yang menolak untuk dipisah dan dibentuk menjadi Dapil sendiri. Dan, KPU tentu butuh waktu menyosialisasikan alasan pemecahan-pemecahan itu

Anggota pansus dari FKB, Saifullah Maksum optimistis tawaran fraksinya agar alokasi kursi per dapil diturunkan menjadi 3-10 mampu menjadi titik tengah keinginan Golkar-PDIP dan fraksi lainnya. Penambahan jumlah dapil secara nasional tidak akan terlalu besar. Jadi, KPU punya cukup waktu melakukan perubahan. Maksum mencontohkan, Jawa Timur yang sebelumnya memiliki 11 dapil, paling-paling akan bertambah menjadi 13 dapil. Kemudian, DKI dari 2 dapil menjadi 3 dapil. Misalnya, jumlah dapil pada Pemilu 2004 sebanyak 68.

Bila alokasi kursi diperkecil menjadi 3-10, jumlah dapil akan bertambah menjadi sekitar 80-85. Upaya memperkecil alokasi kursi per dapil sebenarnya sangat baik. Asumsinya, komunikasi seorang legislator dengan basis konstituennya akan semakin optimal. Selain itu, bila alokasi kursi dapil terlalu luas, sistem pemilu kesulitan mencapai target penyederhanaan partai politik di Indonesia. Sebab, semua partai berpeluang mendapatkan kursi. Tapi, kalau diperkecil secara drastis, seperti maunya Golkar dan PDIP tentu akan menghalangi ruang kompetisi antarparpol. Sebab, peluang partai-partai politik baru untuk memperebutkan kursi juga akan semakin menipis

No comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails