Tuesday, October 6, 2009

Syarat-syarat Jadi Ketua Umum Golkar

Apa saja syarat seorang Kader Partai Golkar agar bisa mencalonkan diri menjadi Ketua Umum di tiap Musyawarah Nasional (Munas)? Penjelasan tentang itu sudah dicantumkan dalam pasal 39 Tata Tertib (Tatib) Munas yang ditetapkan pagi tadi pada Rapat Paripurna di Ballroom Hotel Labersa. Syarat-syarat itu adalah:

1. Pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan/ atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar prvinsi dan/ atau serta pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh dan didukung oleh minimal 30 persen suara.

Yang dimaksud organisasi pendiri adalah 3 Kelompok Induk Organisasi (KINO), yaitu Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) dan Koperasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro 1957). Sedangkan yang dimaksud organisasi yang didirikan adalah Majelis Dakwah Islamiyah (MDI), Satuan Karya (Satkar) Ulama, Al-Hidayah, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Himpunan Wanita Karya (HWK). Semuanya tergabung dalam Hasta Karya.

2. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan selama itu tidak pernah menjadi anggota parpol lain.

3. Pernah mengikuti pendikan dan latihan kader.

4. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).

5. Memiliki kapastias dan akseptabilitas.

6. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.

No comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails