Monday, October 31, 2011

Paskah Suzetta Batal Bebas Bersyarat

Pembatalan pembebasan bersyarat oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin kepada politisi Golkar Paskah Suzetta sangat disayangkan. Partai Golkar kecewa atas keputusan tersebut sebagaimana diungkapkan salah satu Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso pagi ini di gedung DPR. Menurut Priyo, apabila keputusan untuk membatalkan pembebasan bersyarat secara utuh dan demi kepentingan ke depan hal itu tidak terlalu dipersoalkan. Saat ini Priyo memaklumi keputusan Menkumham dan Wakilnya itu, karena keduanya masih baru.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin menegaskan bahwa sampai saat ini belum pernah memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi termasuk Paskah Suzetta. Menkumham dan wakilnya hanya menyetujui pembebasan bersyarat bagi Agus Condro, politisi PDI Perjuangan. Pernyataan Amir tersebut menjawab pertanyaan wartawan soal pembebasan bersyarat yang sempat diklaim oleh pemasihat hukum Paskah Suzetta terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Penasihat hukum Paskah Suzetta sempat meminta untuk diberikannya pembebasan bersyarat, namun Amir menegaskan bahwa Kemenkumham tetap pada keputusannya yakni tidak ada pembebasan bersyarat.

No comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails