Friday, May 30, 2008

51 Parpol Lolos Verifikasi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabtu, 31 Mei dini hari menyatakan 51 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Sebanyak 51 partai tersebut terdiri dari 16 parpol yang dipastikan lolos karena telah memiliki kursi di DPR.

16 parpol itu adalah Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Damai Sejahtera (PDS). Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK), Partai Pelopor, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Keadilan, Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).

Selain keenambelas parpol tersebut, ada 35 parpol yang juga dinyatakan lolos verifikasi administrasi. 35 parpol itu adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu (PDKB), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Republiku Indonesia, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Kemudian Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Buruh, Partai Nurani Umat (PNU), Partai Patriot, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Kristen Demokrat (PKD), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Republika Nusantara (Republikan).

Selain itu, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Kedaulatan, Partai Nusantara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Merdeka, Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945, Partai Reformasi, Partai Pembaruan Bangsa, Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat, Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA), Partai Persatuan Sarikat Indonesia, Partai Kasih, dan Partai Kongres.

Dalam pengumuman itu, KPU menyatakan 11 parpol tidak lolos verifikasi administrasi dan dua parpol tidak diproses karena tidak terdaftar. Alasan parpol tidak lolos verifikasi cukup variatif, antara lain tidak memiliki badan hukum, tidak dapat memenuhi syarat dua per tiga kepengurusan di Propinsi dan syarat dua per tiga kepengurusan di kabuaten/k ota serta tidak terpenuhinya keanggotaan satu per seribu dari jumlah penduduk.

No comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails