Thursday, May 8, 2008

Tidak Tunggu Peradilan, BK Kasih Sanksi Para Koruptor

Badan Kehormatan (BK) DPR memberi sanksi kepada para anggota DPR yang terlibat kasus korupsi tanpa perlu menunggu proses hukum. Ini diungkapkan Ketua BK DPR, Irsyad Sudiro (Fraksi Partai GOLKAR) dan Wakil Ketua BK DPR, Gayus Lumbuun (Fraksi PDIP) ketika berkoordinasi dengan KPK. BK juga semakin optimis bisa segera mengambil tindakan karena informasi kuat keterlibatan para anggota DPR dari KPK.

Sebelumnya, Ketua DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai GOLKAR, HR. Agung Laksono mendesak pimpinan parpol untuk me-recall anggota DPR yang bermasalah. Agung juga meminta BK DPR segera mengambil tindakan tegas terhadap semua anggota DPR yang terkait kasus korupsi. Diantaranya adalah anggota komisi IV, Al-Amin Nasution (Fraksi PPP) dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan dan Sarjan Taher (Fraksi Demokrat) dalam kasus alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api di Palembang.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Indonesian Corruption Watch (ICW), Ibrahim Fahmi Badoh dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Bivitri Susanti mendukung semua upaya pimpinan DPR dan BK yang akan menjatuhkan sanksi kepada setiap anggota yang tersangkut kasus hukum, karena tidak layak menjadi pejabat publik dan mewakili rakyat Indonesia

No comments:

LinkWithin

Related Posts with Thumbnails